Setelah beberapa kali mengalami perubahan nomenklatur dan struktur organisasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya terakhir dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palangka Raya, dan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 47 Tahun 2016 tentang Kedududukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Kota Palangka Raya, dengan Bagan Struktur Organisasi sebagai berikut:
