Tertib Administrasi Kependudukan Dengan Pelayanan Prima Menuju Data Kependudukan yang Berkualitas 2020
Tertib Administrasi Kependudukan Dengan Pelayanan Prima Menuju Data Kependudukan yang Berkualitas 2020
Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apa bila tidak menepati janji tegurlah kami sesuai prosedur yang berlaku
Valid, Akurat dan Akuntabel
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam Penerbitan Dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta Pendayagunaan Hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lainnya.
Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen.
Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.
Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Akta catatan sipil hasil pencatatan terhadap peristiwa kelahiran/kematian seseorang.
Profil Perkembangan Kependudukan adalah gambaran kondisi, perkembangan dan prospek kependudukan.
Akta catatan sipil hasil pencatatan terhadap peristiwa Perkawinan/Perceraian seseorang.
Standar Pelayanan Publik Pelayanan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya.
Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, sehingga pada akhirnya kami bisa mewujudkan keberadaan website Disdukcapil Kota Palangka Raya ini. Semoga dengan kehadiran website ini.....
Kami melayani tidak hanya di dalam Kantor,
tapi kami juga pergi mendatangi Anda, sampai kepelosok
Tertib Administrasi Kependudukan Dengan Pelayanan Prima Menuju Data Kependudukan yang Berkualitas 2020
Berita terbaru seputar Pelayanan Administrasi Kependudukan dan kegiatan Dinas Kependududkan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya
Jakarta - Masyarakat diimbau jangan mudah mengunggah data kependudukan seperti KTP elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Identitas Anak (KIA) ke media sosial. Sebab data itu akan muncul dalam mesin pencari Google, sehingga mudah disalahgunakan bahkan diperjualbelikan oleh para "pemulung data".
Palangka Raya - Guna lebih meningkatkan pelayanannya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya sejak tanggal 4 Februari 2019 yang lalu telah membuka gerai pelayanan administrasi kependudukan di Neo PALMA Palangka Raya yang terletak sekitar kawasan Bundaran Besar Palangka Raya.
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri akan melaksanakan Keputusan Mahkamah Konstitusi MK dan mengimplementasikannya kepada Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME.
Mari Lestarikan Budaya Santun
![]() | Hari Ini | 16 |
![]() | Kemarin | 290 |
![]() | Minggu Ini | 306 |